CAMAT
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat Desa dan Kelurahan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Camat mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
g. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan;
h. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretaris mempunyai tugas membantu Camat dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan, barang milik daerah, kerjasama, kearsipan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan serta urusan umum dan kepegawaian di lingkungan Kecamatan.
Sekretaris melaksanakan fungsi:
a. pengoordinasian Sub Bagian dan Seksi dalam rangka penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta penyusunan laporan Kecamatan;
b. perencanaan penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan, barang milik daerah serta urusan umum dan kepegawaian Kecamatan;
d. pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kecamatan;
e. pengawasan dan pengendalian program dan kegiatan Sekretariat; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.